JAKARTA - Rencana aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat terutama buruh untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR batal. Aksi ini tak diizinkan karena surat telegram rahasia (TR) Kapolri soal larangan demonstrasi 

Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Tjahyono Saputro, menjelaskan bahwa aturan larangan aksi unjuk rasa tersebut berlaku sampai pandemi COVID-19 berakhir di Indonesia.

"Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku selama masa pandemi ini. Kita juga belum tahu kapan berakhirnya pandemi COVID-19 ini," kata Tjahyono dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 6 Oktober.

Tjahyono mengatakan larangan ini juga berlaku bagi pengumpulan kerumunan massa yang dilakukan pasangan calon maupun tim kampanye pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Bila suatu kelompok ingin mengadakan aksi unjuk rasa atau pengumpulan massa, mereka akan membuat surat perizinan yang disampaikan kepada kepolisian setempat. 

Saat ini, selama pandemi COVID-19 Kapolri Jenderal Idham Azis meminta menegaskan jajarannya untuk tidak mengijinkan adanya unjuk rasa di kewilayahan.

"Di masa pandemi ini kita melarang untuk satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin daripada unjuk rasa. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap para pengunjuk rasa ini," ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi aksi demonstrasi dan mogok kerja para buruh untuk menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, suluruh jajaran Polri harus melakukan langkah-langkah antisipasi demonstrasi. Sebab nantinya bakal muncul efek negatif pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo.

Penerbitan surat telegram itu juga berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya tentang kesehatan masyarakat dan penyebaran COVID-19.

Antisipasi adanya aksi demo itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah. Sebab, saat ini sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," papar Argo.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)