Viral Party di Kolam Renang Penuh Sesak, Bos Hairos Waterpark Jadi Tersangka
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (Antara Foto)

JAKARTA - General Manager  Hairos Waterpark berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan. Kasus ini diawali viral video penuh sesak ratusan orang di kolam renang. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19.

“Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau dendam 100 juta," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan dikutip Antara, Jumat 2 Oktober.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta di lokasi wahana bermain air tersebut dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pihak Hairos Waterpark menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata Irsan, pihak manajeman Hairos Waterpark juga tidak mengajukan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas COVID-19 setempat sebelum pesta tersebut digelar. Selain itu, pihak manajemen juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.

"Pada saat itu jumlah pengunjung mencapai 2.800 orang," katanya.

Irsan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, sebuah video pesta kolam di objek wisata Hairos Waterpark di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat ribuan orang tampak berpesta dan berjoget di area kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan COVID-19.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)