JAKARTA - Lewat penasihat hukumnya, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memohon lagi agar sidang tidak digelar secara online. Pengacara Jerinx menyinggung soal zona merah COVID-19 di Jakarta, yang tetap bisa menggelar persidangan langsung, tanpa harus beda tempat terkoneksi sambungan internet.
“Sama seperti persidangan sebelumnya kami sampaikan keberatan. Kami keberatan dengan sidang digelar online, kami mengharapkan pengadilan dalam hal ini majelis hakim Yang Mulia mengabulkan permohonan kami agar sidang dilaksanakan secara offline,” kata anggota tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang lanjutan yang disiarkan Youtube PN Denpasar, Kamis, 1 Oktober.
Alasan sidang diminta digelar secara langsung menurut pengacara Jerinx berpegangan pada KUHAP dan Sema Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pengacara lantas menyinggung nama jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Ada disparitas cukup jelas, jaksa Pinangki bisa sidang offline di mana posisi zona merah COVID-19 dan di sana PSBB. Di Denpasar relatif kondisinya bisa dilaksanakan sidang online,” kata pengacara Jerinx.
Atas permohonan ini, hakim ketua Adyana Dewi mengatakan akan mempertimbangkan gelaran sidang terbuka. Namun majelis hakim baru mengambil sikap usai sidang Jerinx masuk tahapan putusan sela.
“Permohonan saudara tetap kami catat, keberatan akan kami catat dan pertimbangkan. Sampai saat ini kita masih tetap menggunakan sidang online setelah putusan sela kita bisa menentukan sikap apakah beralasan permohonan saudara diterima,” kata hakim Adyana.
SEE ALSO:
Jerinx didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di akun Instagram. Postingan Jerinx soal ‘IDI Kacung WHO’ dinilai jaksa membuat IDI terhina.
Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Menurut jaksa, Jerinx sengaja membuat postingan hingga akhirnya dinilai jaksa menimbulkan kebencian terhadap IDI. Ketokohan Jerinx di Superman Is Dead (SID) juga disinggung dalam surat dakwaan.
Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)