JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dan tindak pidana pencucian uang (TPUU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusa Bambang Nurcahyono mengatakan, Pinangki akan menjalani sidang perdana pekan depan.
"Jadwal sidang sudah keluar. Hari rabu 23 September sidang perdana," kata Bambang kepada VOI, Jakarta, Jumat, 18 September.
Bahkan kata Bambang, susunan hakim yang akan mengadili Pinangki juga suda ditunjuk. Sidang ini akan diketuai Hakim Eko Purwanto, dan hakim anggota Sunarso, Agus Salim dan Yuswandi.
"Hakimnya sudah ditunjuk juga. Jadi semua sudah siap ya," kata Bambang.
Pinangki diketahui sebagai sosok yang modis. Sebut saja, untuk urusan penampilan dia tidak ketinggalan jaman. Bahkan sudah ditahan pun dia masih berpenampilan modis.
SEE ALSO:
Adapun dalam kasus ini Pinangki disebut menerima uang suap senilai 500 ribu dolar AS. Uang ini diberikan Djoko Tjandra supaya Pinangki mengurus fatwa di MA melalui Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kedua Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan ketiga primair Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
Subsidiair Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)