Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki, Kejagung Cegah Rahmat ke Luar Negeri
Djoko Tjandra (Antara Foto)

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mencegah Rahmat ke luar negeri. Rahmat merupakan saksi perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Djoko Tjandra dkk.

"Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Rahmat berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan. 

Dengan adanya pencegahan itu, penyidik bisa memeriksa Rahmat sesuai kebutuhan. Sebab pemeriksaan terhadap Rahmat belum selesai dalam kasus dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Penyidik dalam waktu dekat bakal memeriksa Rahmat untuk penyidikan kasus Andi Irfan Jaya yang juga berstatus tersangka. Andi menjadi tersangka permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa MA demi membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

"Kalau diperiksa ya diperiksa, jadi saksi AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Febrie. 

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Rahmat yang membawa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada September 2019.

"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari.

Penyidik, kata dia, akan menggali informasi dari Rahmat. Sebab, dalam pertemuan itu disebut-sebut membahas mengenai fatwa bebas Djoko Tjandra di MA.

"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," kata Hari.

Adapun sosok Rahmat mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah fotonya beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)