JAKARTA - Penusuk ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Andria ditetapkan sebagai tersangka. Tapi polisi tetap menunggu hasil tes kejiwaan pelaku yang menusukkan pisau ke lengan kanan Syekh Ali Jaber saat mengisi kegiatan di Bandar Lampung.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih dalam pemeriksaan kejiwaaan karena elaku menurut keterangan pernah mengalami gangguan jiwa,” kata Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Zulman Topani dikonfirmasi VOI, Senin, 14 September.
Penusukan ini terjadi di area Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan.
SEE ALSO:
Polisi menyebut pelaku Alpin Andria mulanya menonton siaran Syekh Ali Jaber di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu, 13 September. Selanjutnya, pelaku mendatangi lokasi kegiatan Syekh Ali Jaber.
“Pelaku langsung menuju panggung lalu pelaku mengeluarkan pisau dapur yang sudah pelaku bawa dari rumah. Sat itu juga pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian lengan tangan kanan korban Syeh Ali Jaber dan saat itu juga pelaku diamankan oleh beberapa orang warga atau jemaah masjid Falahuddin,” papar Zulman.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)