JAKARTA - Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, Kamis, 17 Agustus di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Ia adalah jaksa yang pernah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik Adhar langsung dimakamkan. Dia dimakamkan di Tangerang Selatan.
"Sudah dimakamkan di TPU Jombang Ciputat," kata Hari Setiyono kepada VOI, Jakarta, Kamis, 17 Agustus.
Hari mengatakan, dalam proses pemakaman itu turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun dia tidak merinci siapa saja yang hadir dalam pemakaman itu.
Hanya saja, dia mengajak semua pihak untuk mendoakan yang bersangkutan. "Mari kita doakan saja smoga Husnul Khotimah," kata Hari.
Hari sebelumnya mengatakan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia akibat sakit diabetes. Dia meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB," ujar dia.
Nama Fedrik Adhar mulai dikenal banyak pihak saat menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang saat ini berstatus terpidana.
Saat itu, Fedrik Adhar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut kedua tedakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, satu tahun penjara.
Dalam tuntuan itu, tindakan terdakwa Rahmat dianggap terbukti memenuhi unsur penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk melukai Novel Baswedan. Sedangkan, Rony diniali sudah terlibat dalam tindak penganiayaan karena membantu proses penganiayaan.
Proses persidangan kasus penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan menjadi polemik disejumlah kalangan. Sebab, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara kepada kedua terdakwa dinilai sangat ringan.
Padahal, tindakan mereka berdua dianggap sejumlah kalangan masuk ke dalam penganiayaan berat karena sudah direncanakan dan menyebabkan luka serius pada salah satu mata Novel Baswedan dan memenuhi Pasal 353 KUHP ayat 2. Tapi, Jaksa menggunakan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirnya, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rahmat dan Ronny mendapat hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Fedrik.
Selain itu dia juga pernah menjadi jaksa kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)