JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri terkait kegiatan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya dilansir Antara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus.

Menurut Nawawi, dalam gelar perkara itu pihaknya telah menunjuk pejabat di Kedeputian Penindakan untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

Ia mengatakan sejak awal lembaganya mengapresiasi kerja dari Bareskrim Polri dalam menangani perkara Djoko Tjandra secara terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud. Terakhir, keterbukaan Bareskrim Polri tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak gelar perkara dimaksud," kata dia.

Adapun gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra sempat tertunda. Awalnya gelar perkara diadakan pada Rabu, 12 Agustus, namun ditunda pada Jumat, 14 Agustus.

Gelar perkara kali ini akan menentukan tersangka dalam kasus ini di hari 'Jumat Keramat', besok. Namun belum diketahui siapa yang akan menjadi tersangka. Hanya saja, kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Nantinya Polri akan menerapkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undanf Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)