JAKARTA - Bareskrim Polri belum memutuskan penahanan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19.

"Masalah penahanan wewenang penyidik yang melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 30 Juli.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Argo menyebut, penetapan tersangka Anita telah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang kuat.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking menjadi tersangka," ungkap Argo.

Dalam kasus ini, Anita Dewi Kolopaking dianggap telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.

"Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Argo.

"Kemudian ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan," sambungnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)