JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2024 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak 2024 Perseroan serta perubahan susunan Direksi Perseroan.

Direktur Utama Perseroan, Daisuke Ejima menjelaskan, RUPST menyetujui pembayaran dividen sebesar Rp113,85 per lembar saham, dengan jumlah total sebesar sekitar Rp1,1 triliun.

"Jumlah ini setara dengan 35 persen dari laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp3,2 triliun," ujar Ejima yang dikutip Sabtu, 22 Maret.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.

Ejima menyebut, agenda yang diajukan dalam RUPST hari ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta sejalan dengan strategi Perseroan ke depannya.

"Dengan disetujuinya seluruh agenda RUPST tahun ini, Danamon akan melangkah maju dengan semangat Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup Finansial yang menghadirkan solusi finansial holistik dan sesuai menjawab kebutuhan nasabah melalui jaringan global dan lokal kami, agar dapat terus menjadi kepercayaan nasabah dalam setiap bagian kehidupan mereka," terang Ejima.

Tidak hanya pembagian dividen, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah diaudit, pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya atau volledig acquit et décharge kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025, persetujuan terhadap gaji dan tunjangan Direksi, persetujuan terhadap honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah,persetujuan perubahan komposisi Direksi Perseroan, serta persetujuan terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)