JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pendistribusian 52.000 benih bening lobster (BBL) atau benur yang disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri, di Provinsi Lampung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, benur yang akan diekspor secara ilegal itu nilainya mencapai Rp7,8 miliar.
"Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, tim buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor dengan nilai (sekitar) Rp7,8 miliar," ujar Ipunk seperti dikutip dari laman resmi KKP, Rabu, 11 Desember.
Ipunk menjelaskan, dari kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL berisikan 43.000 jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
"Modusnya BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat–Krui–Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain," ucapnya.
Saat ini, kata Ipunk, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Diketahui, telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
"Penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Astacita Presiden RI melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan," katanya.
SEE ALSO:
Berdasarkan data PMO, sepanjang 2024 ini, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan 5,5 juta BBL dengan nilai mencapai Rp754 miliar.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk memberantas penyelundupan BBL. Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budi daya lobster hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)