JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan izin ekspor konsentrat tembaga akan segera terbit. Pasalnya, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian Perdagangan.

"Ya udah ada (rekomendasi ke Kemendag). Pokoknya dari kita udah beres," ujar Arifin saat ditemui awak media di Gedung Kementerian ESDM, Selasa 4 Juni.

Selain telah mengeluarkan surat rekomendasi, Arifin menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar akan terbit hari ini.

"PMK nya kan keluar hari ini," imbuh Arifin singkat.

EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa melakukan ekspor konsetrat tembaga karena izin khusus buat PTFI belum diterbitkan pemerintah.

“Saat ini masih progres. Jadi mungkin dari pemerintah yang mohon bantuannya secepatnya,” ucap Agung di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

Agung berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dapat mengeluarkan rekomendasi ekspor secepatnya.

“Mudah-mudahan minggu ini secepatnya. RKAB diimprove baru nanti kita dapat izin rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Kita usahakan semua berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.

Sekadar informasi, ekspor mineral mentah termasuk konsentrat tembaga dilarang ekspor sejak 10 Juni 2023. Namun, PTFI mendapatkan relaksasi eskpor hingga Mei 2024 karena pembangunan smelter di Gresik belum rampung.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)