JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan aturan impor akan rampung pekan ini.
Lebih lanjut, Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menjelaskan revisi Permendag 36 Tahun 2023 saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi.
“Dan sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar,” katanya ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 24 Apri.
Lebih lanjut, Zulhas bilang ada tiga poin kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut. Pertama, aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali kepada aturan sebelumnya yakni tidak dibatasi jenis dan jumlahnya. Kemudian, nilainya ditetapkan 1.500 dolar AS.
“Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya 1.500 dolar AS, mengenai apa sajanya itu di PMK (Peratura Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya,” ucapnya.
SEE ALSO:
“Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar,” sambungnya.
Kedua, terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kata Zulhas, kini tidak diatur jenis dan jumlah barangnya yang boleh dibawa masuk dari luar negeri oleh penumpang.
Terakhir, sambung Zulhas, soal barang tertentu asuk larangan terbatas (lartas).
“Yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK,” tuturnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)