JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengungkapkan banyak badan usaha SPBU yang melayangkan protes atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 10 persen.Dikatakan Tutuka, hal ini dikarenakan pemberlakuan besaran pajak ini dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah.Diketahui Kementerian ESDM telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meninjau kembali aturan tersebut."Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi keberatan badan usaha niaga SPBU. Tahu-tahu dilakukan tanpa ada sosialisasi," ujar Tutuka saat ditemui di Gedung Lemigas, Selasa 20 Februari.Untuk itu Tutuka meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dengan baik agar aturan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat. Menurut Tutuka, besaran pajak hingga 10 persen merupakan angka maksimal dan masyarakat perlu diberikan penjelasan mengapa pemerintah mematok angka 10 persen.."Tahu-tahu dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus. Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal. Kenapa harus 10 persen?" sambung Tutuka.
SEE ALSO:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)