JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum tidak berkompromi dengan pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan juga kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," kata Selly dikutip di Jakarta, Jumat.

Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penanganan perkara kekerasan seksual. Diketahui, Pasal 19 UU TPKS mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Selly menilai ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk aparat dan lembaga terkait. Dengan demikian, ujar dia, proses hukum harus berjalan profesional dan berpihak kepada korban.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menyampaikan Pasal 40 UU TPKS mengatur pula mengenai perlindungan bagi korban.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus tersebut sejak 2024, termasuk terkait kaburnya terduga pelaku setelah sebelumnya disebut kooperatif oleh aparat.

Menurut Selly, kasus itu harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelaku yang memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan.

Selain itu, ia menilai kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren itu perlu dijadikan sebagai momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

Selly menilai, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi juga membutuhkan mekanisme perlindungan yang jelas, pengawasan berkala, serta kanal pengaduan yang aman bagi korban.

"Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," ucapnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)