JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.
“Langkah Kementerian ATR/BPN patut diapresiasi karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan lahan plasma. Namun, perlu ada kejelasan mengenai implementasi kebijakan ini, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi,” ujar Indrajaya, Senin, 3 November.
Indrajaya menilai kebijakan ini tentu membawa dampak positif, tetapi juga memiliki tantangan dalam pelaksanaannya. Karenanya, ia mendorong agar kebijakan itu dibarengi dengan kebijakan pendukung yang memberi keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Pemerintah dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang telah patuh, sekaligus memperkuat dukungan terhadap petani plasma agar mereka dapat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan,” kata legislator PKB itu.
Indrajaya menekankan pentingnya pengawasan yang efektif agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat memantau secara berkala progres implementasi di lapangan.
“Kita perlu memastikan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya. Harus ada ukuran dan laporan perkembangan yang jelas agar kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan,” tegasnya.
SEE ALSO:
Indrajaya menilai, apabila kebijakan ini dijalankan dengan baik, maka kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat akan membawa sejumlah dampak positif. Seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Selain itu, menurutnya, penyediaan lahan plasma juga bisa meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi, serta bisa mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kita ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya tegas di regulasi, tetapi juga nyata dalam pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas Indrajaya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)