Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerusuhan Konser Musik di Pasar Kemis Tangerang
TANGERANG - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berakhir ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni, lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, kedua tersangka berinisial SB dan ANH, yang diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
Kedua tersangka disebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
“Untuk kedua tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
SEE ALSO:
"Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka. Dia ditetapkan atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan konser musik yang berujung ricuh di lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni, malam.
“Sudah tersangka,” kata kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni.
Arief menjelaskan penetapan itu diputuskan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-butki dan gelar perkara kasus tersebut. Sehingga diputuskan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan.
“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara,” ujarnya