JAKARTA - United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) or the United Nations High Commissioner for Refugee Affairs asked refugees in Kuningan, South Jakarta to obey the rules in order to get access to services. "All refugees are expected to obey the rules if they need something they can follow the existing processes and mechanisms," said UNHCR Assistant Protection Officer Hendrik Therik when met in Kuningan, Jakarta, Tuesday, July 2, was confiscated by Antara. On that occasion, Hendrik emphasized that refugees from Afghanistan, Iraq, to Myanmar are obliged to queue to get access to services. His party understands that these refugees seek asylum, of course, Indonesia has provided protection for them. "There are those who ask for various types of assistance such as registration at UNHCR, there are health assistance, financial assistance and placement to third countries," he said.
Dengan demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melayani permohonan tersebut dengan memastikan informasi hingga kebutuhan para pengungsi.Sebagai perwakilan UNHCR, Hendrik mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pemerintah dalam memastikan ketertiban di wilayahnya.Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.Sejumlah petugas gabungan terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian.Adapun dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil yang dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi.Ke depannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan TNI, Polri dan Satpol PP yang mendirikan posko dan berpatroli setiap harinya di kawasan itu.Penertiban itu mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tag:
unhcr
pengungsi