KPU Diminta Tak Persulit Pemenuhan Syarat Administrasi Calon Kepala Daerah Independen
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada 2024.
Bukan jumlah pengumpulan dukungan KTP warga yang jadi soal, melainkan ratusan ribu dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pengamat politik Adi Prayitno menilai semestinya KPU tak mempersulit proses syarat administrasi calon kepala daerah independen.
"Ke depan, mestinya syarat untuk maju dari calon perseorangan ini dipermudah dan dilonggarkan. Hak maju untuk menjadi calon gubernur itu adalah hak setiap warga negara yang saya kira tidak harus dibatasi oleh regulasi yang cukup membelenggu," kata Adi kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.
Sulitnya pemenuhan persyaratan dukungan yang diverifikasi KPU menimbulkan kesan pencalonan dari jalur independen di pilkada menjadi berat dilalui.
Akibatnya, hak bagi masyarakat untuk memilih calon selain yang diusung oleh partai politik menjadi terbatas.
"Bagi saya, ini tentu menjadi kabar buruk bagi demokrasi karena menu politik untuk pilihan pilgub tak ada yang dari calon perseorangan," urai Adi.
"Persoalan kalah menang itu urusan belakangan. Tapi yang jelas, syarat untuk maju sebagai calon gubernur mustinya itu jauh lebih dipermudah, bukan malah dipersulit," tambahnya.
KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
KPU menyebut jumlah dukungan memenuhi syarat yang dikumpulkan Dharma-Kun masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Sementara itu, Kun Wardana menegaskan tidak terpenuhinya syarat dukungan KTP warga pada ia dan Dharma bukan karena jumlah dukungan belum tercapai. Dharma-Kun kesulitan memasukkan data dukungan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
"Ada tiga hal yang jadi kendala kami. Pertama adalah kendala di aplikasi Silon itu sendiri, kedua adalah downtime dari server Silon, dan ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," urai Kun.
SEE ALSO:
"Jadi di aplikasi Silon ini, kami mengalami kerugian waktu dalam upload. Karena tidak ada tombol dalam mengunggah data, memutakhirkan data, atau menambah data, dalam waktu yang cukup lama," tambahnya.