Komisi VII DPR Concern Ormas Non-keagamaan Diberi untuk Izin Usaha Green Economy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno buka suara soal kekhawatiran berbagai pihak akan adanya kecemburuan dari ormas di luar ormas keagamaan yang tidak mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Eddy mengatakan hal terebut sejatinya juga menjadi kekhawatiran Komisi VII DPR RI saat aturan pengolahan tambang oleh ormas keagamaan ini terbit.
"Jangan sampai niat dan itikad baik pemerintah ini justru dilihat sebgai kebijakan yang diskriminatif. Satu pihak diberikan sementara pihak lain tidak," ujar Eddy dalam Mining Zone yang dikutip Rabu 19 Juni.
Eddy mengatakan, dengan adanya kebijakan pemberian tambang kepada ormas keagamaan bukan berarti ormas lain tidak memiliki jasa terhadap berdirinya Indonesia.
Menurut Eddy, kalau pun organisasi lain diberi kemudahan untuk membangun sendiri perekonomian mereka, maka bisa diberikan sektor usaha lain dan tidak harus pertambangan.
"Bisa saja diberikan sektor yang sifatnya lebih kepada green economy. Saya kira kontroversi di situ tidak terlalu tinggi. Misalnya dalam pengelolaan sampah untuk jadi energi bersih. Saya kira akan bermanfaat dan dapat dukungan positif dari masyarakat," beber Eddy.
SEE ALSO:
Dikatakan Eddy, sektor pertambangan adalah high risk business dan sangat spesifik karena membutuhkan dana yang tidak kecil. Sementara sektor usaha lain potensi yang terkandung di dalam green ekonomi juga sangat besar.
"Dan saya kira keterlibatan ormas yang memiliki jasa dalam republik ini jika dilibatkan di sini saya kira persepis publik akan mendukung di sana," pungkas Eddy.
Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, alasan pemberian IUP ini karena ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia. Karena itu, menurut Bahlil, ormas patut diberikan apresiasi atas segala kontribusinya kepada negara. Salah satunya dengan izin menggarap tambang.