Pemkab Penajam Tata Kawasan Kumuh Tingkatkan Kualitas Perumahan
PENAJAM PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berupaya meningkatkan penanganan kawasan kumuh di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu dengan menyusun dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
"Dokumen perencanaan akan menjadi acuan pemkab tangani kawasan kumuh," kata Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Pertamanan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam, Sabtu.
Penanganan kawasan kumuh itu, lanjut dia, dilakukan dalam bentuk penataan, pembenahan, dan perbaikan (revitalisasi) maupun relokasi.
Dokumen perencanaan juga sebagai persyaratan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyangkut penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
Dengan adanya dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh itu, menurut dia, penanganan kawasan kumuh dapat ditingkatkan dari sisi kegiatan dan anggaran.
SEE ALSO:
"Anggaran penanganan kawasan kumuh bisa kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan adanya dokumen perencanaan," tambahnya.
Kolaborasi anggaran itu dapat menambah dana untuk penanganan kawasan kumuh dan tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemkab Penajam Paser Utara telah menetapkan kawasan kumuh, antara lain daerah pesisir Kelurahan Penajam di Kecamatan Penajam dan Tanjung Harapan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
"Untuk penyusunan dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh itu disiapkan anggaran sekitar Rp650 juta," ujarnya.
Penyusunan dokumen perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP), katanya, dan pemenang sudah ditetapkan tinggal menunggu tanda tangan perjanjian kerja.
"Target penyelesaian dokumen perencanaan itu pada tahun ini (2024), jadi penanganan kawasan kumuh dapat ditingkatkan pada 2025," kata Khairil Achmad.