Received Many Complaints, The Minister Of Trade Plans To Revise Permendag 36/2023 On Restrictions On Imports
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.Karena itu, pria yang akrab disapa Zulhas ini pun berencana untuk merevisi aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.“Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret.Sekadar informasi, Kemendag sendiri sudah merevisi sebagian pasal Permendag 36 tahun 2023, yang tertuang dalam Permendag nomor 3 tahun 2024. Namun, ketentuan impor barang bawaan penumpang masih mengacu pada Permendag 36 tahun 2023 yang sudah berlaku per 10 Maret 2024 lalu.Zulhas bilang termasuk mengenai barang bawaan berupa kosmetik dan juga makanan yang dibatasi dengan larangan terbatas (lartas) atau rekomendasi impor.“Ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam. Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan gak perlu,” ujarnya.Sebelumnya, Pemerintah resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika barang yang melebihi dari batas maksimal dengan tujuannya untuk buah tangan alias oleh-oleh, maka tak dikenakan pungutan Bea Cukai.Seperti diketahui, pemerintah resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret lalu. Pembatasan itu berlaku untuk produk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang; tas dibatasi maksimal dua buah; barang tekstil jadi dibatasi loma buah; elektronik dibatasi lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500; telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.