OJK Continues To Supervise And Monitor Investree

JAKARTA - The Financial Services Authority (OJK) continues to monitor and monitor PT Investreegal Jaya (Investree) as the organizer of the Technology-Based Joint Funding Service (LPBBTI) or fintech peer to peer lending related to bad credit problems.

Sampai saat ini, OJK masih melakukan pendalaman kasus terkait Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) Investree yang melebihi ambang batas 5 persen, yakni sebesar 16,44 persen per 1 Februari 2024."Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 16 Februari.OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran.Lebih lanjut Aman menuturkan OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

On January 13, 2024, OJK has imposed administrative sanctions on Investree because it is considered to have violated the terms of lending. The amount of TWP90 Investree's ratio as a peer to peer (P2P) lending company, shows the level of negligence in the settlement of obligations above the TWP90 threshold set by the OJK, which is no more than 5 percent. Singapore's Investree parent company Pte. Ltd is also working on solving bad credit problems through a restructuring plan by injecting new equity from investors.