KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Upaya paksa tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani dan dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," kata Ghufron dalam tayangan YouTube KPK RI, Senin, 13 November malam.
Meski begitu, penyegelan ini terungkap saat komisi antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, 12 November malam.
Dalam giat penindakan ini lima orang terjerat. Rinciannya, tiga pejabat Pemkab Sorong yang salah satunya diduga Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso serta dua pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya.
Upaya paksa ini diduga berkaitan dengan suap pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berada dalam ruang lingkup kerja yang dikomandoi Pius Lustrilanang.
SEE ALSO:
Kembali ke Ghufron, KPK akan menyampaikan hasilnya kepada publik apabila sudah ada laporan dari tim KPK di lapangan terkait penyegelan tersebut.
"Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.