The KPK Affirms Former KSAU Now Citizens After Full Task
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna telah menjadi warga sipil setelah purna tugas. Penyidik tak perlu izin siapapun untuk memanggilnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota militer. Karenanya, karena sudah tidak diliputi jabatan militer sudah jadi warga sipil pada umumnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.
Ghufron menegaskan pihaknya kini menerapkan prosedur penegakan hukum bagi warga sipil. Diharapkan Agus Supriatna bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK pun melakukan proses penyelidikan, penegakan hukum menggunakan prosedur sipil," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Agus pada hari ini, Kamis, 15 September. Ini adalah pemanggilan kedua setelah dia tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Hanya saja, Agus tak menunjukkan batang hidungnya di KPK. Justru kuasa hukumnya, Teguh Samudra yang hadir untuk menyampaikan surat ke KPK.
Teguh juga menyebut panggilan terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Harusnya, KPK meminta izin lebih dulu pada institusi asal Agus.
"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima, dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer," kata Teguh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.
Dia berdalih, Agus diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi saat dia menjabat. Sehingga, pemanggilan harus diketahui pihak TNI.
"Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi, harusnya tahu tentang hal-hal seperti itu tidak perlu kita ajari lah," tegas Teguh.
"Jangan disamakan (dengan institusi lain, red) suruh baca saja ketentuan di militer, ketentuannya seperti apa, kan ada lex specialisnya kan seperti itu. Sederhana kok," sambungnya.
SEE ALSO:
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway menjadi tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Irfan sebagai pihak swasta aktif melakukan pertemuan dengan pihak TNI Angkatan Udara dan melakukan sejumlah kecurangan.
Di antaranya, menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi seperti tak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi di helikopter yang tak sesuai.