The DPRD Will Select 3 Candidates For The Acting Governor Of DKI From The Most Counted Voices
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan mekanisme pemilihan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Prasetyo menyebut, ketiga nama ini dipilih dari perhitungan suara terbanyak atas pengajuan masing-masing Fraksi di DPRD DKI Jakarta pada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi pada Selasa, 13 September, besok.
"Kita melakukan perhitungan suara terbanyak untuk memutuskan tiga nama di antara nama yang disodorkan (dari setiap fraksi). Nah, (perolehan suara) yang paling tinggi itu dinilai dan nanti akan diserahkan ke Mendagri," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan, pada rapimgab besok, setiap fraksi mengajukan 3 nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil rapat internal mereka sebelumnya.
Ada 9 fraksi di DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, sebanyak 27 nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan disodorkan dalam rapimgab.
"Berarti ada 27 nama (calon Pj Gubernur DKI Jakarta) dari sembilan fraksi. Nanti, 27 ini akan dikerucutkan menjadi tiga usulan dari DPRD," ucap Rani.
Rani mengungkapkan, kemungkinan besar, nama calon Penjabat Gubernur yang disodorkan satu fraksi juga disodorkan oleh fraksi lainnya. Sehingga, akan dipilih tiga sosok dengan perolehan suara terbanyak untuk menjaring nama-nama tersebut.
"Misalnya dari fraksi ada (nama) yang sama. Lalu kita hitung berapa (fraksi) yang sama, sampai pada tiga nama usulan bersama," tuturnya.
Bagaimana jika ada lebih dari satu nama yang mendapat perolehan suara fraksi dengan hasil seri, sehingga tak bisa langsung diputuskan tiga calon Pj Gubernur DKI dengan suara terbanyak?
Jika hal itu terjadi, lanjut Rani, DPRD akan melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan dipilih dari perolehan suara seri tersebut. "Kalau ada kendala seperti sudah tidak bisa voting, maka akan dimusyawarahkan, kita akan diskusi bersama," urai Rani.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.
SEE ALSO:
Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.