MK: Presiden 2 Periode Secara Normatif Bisa Jadi Cawapres
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa kembali dicalonkan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu). UUD 1945 disebut tak mengatur hal ini secara eksplisit.
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.
Secara normatif, sambung Fajar, seorang presiden maju kembali sebagai calon wakil presiden memang diperbolehkan. Namun, hal ini harus ditimbang dengan etika berpolitik.
"Secara normatif mau dimaknai boleh sangat bisa. Secara etika politik dimaknai tidak boleh bisa juga," tegasnya.
"Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," sambung Fajar.
Adapun aturan soal masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Disebutkan Presiden dan wakilnya memegang jabatan selama lima tahun.
Mereka bisa kembali dipilih kembali tapi hanya untuk satu kali masa jabatan.