Golkar Wants All DPRD Factions To Be Able To Propose The Acting Governor Of DKI
JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar Basri Baco menyampaikan interupsi mengenai pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada rapat paripurna mengenai hasil pembahasan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi ruang bagi DPRD DKI untuk mengusilkan tiga nama calon Gubernur DKI.
Baco menilai, semua fraksi berhak mengusulkan tiap nama calon. Sehingga, Baco menyebut penjaringan nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan ini tidak hanya dibahas hanya pada tataran pimpinan DPRD.
Diketahui, pimpinan DPRD diisi oleh lima partai politik, yakni PDIP, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.
"Kami mohon agar proses pengusulan tiga nama ke Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar dan ikut sertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan," kata Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 September.
Baco menegaskan, Pj Gubernur yang nanti dipilih oleh Presiden Joko Widodo akan menjabat dalam waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga 2024. Karenanya, Baco menegaskan Pj Gubernur DKI yang menjabat nanti adalah orang yang netral dan tidak punya kepentingan pada segelintir pihak.
"Karena kita harus bisa menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, maka proses harus melibatkan semua fraksi sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama. Pj diharapkan betsifat netral dan tidak berpihak satu kelompok, kubu, atau partai tertentu," urai Baco.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.
Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam surat.
Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengonfirmasi bahwa surat ini sudah diterima oleh pimpinan DPRD. Zita menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum akhirnya menjaring tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI.
"Kami dari DPRD DKI sudah disurati oleh Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur DKI. Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan dijawab nanti di persidangan resmi DPRD DKI karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," ucap Zita.
Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.