Polri Tak Tinggal Diam, Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks ke Deolipa dan Kamaruddin Terus Didalami
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara. Pelaporan itupun bakal segera didalami.
“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan, red),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September.
Pengusutan pelaporan itu, lanjut Dedi, akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebab, pelaporan terkait Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara rincir sejauh mana pelaporan itu sudah ditindaklanjuti. “Didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim,” kata Dedi.
Deolipa sebelumnya dipolisikan ke Bareskim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H). Pelaporan itu karena eks pengacara Bharada E itu menyatakan Putri Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan intim dengan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.
SEE ALSO:
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin.
Sementara untuk Kamaruddin dilaporkan karena sempat menyampaikan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Padahal, dari hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.