6 Anggota Polri Pelanggar Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Disidang Etik
JAKARTA - Polri menyatakan enam anggota polisi yang terlibat obstruction of justice atau mengahalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan proses sidang etik dimulai hari ini dengan menghadirkan Kompol Cuk Putranto sebagai perwira Polri pertama dari enam yang terlibat obstruction of justice.
"Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP (Cuk Putranto, red). Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP," ujar Agung kepada wartawan, 1 September.
Sementara untuk para terduga pelanggar lainnya secara bergantian akan menjalani sidang etik. Proses persidangan disebut akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
"Kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ungkapnya.
Saat ini, penyidik Tim khusus (Timsus) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mempercepat proses pemberkasan. Dengan harapan, kata Agung, perkara ini segera tuntas.
"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," kata Agung.
SEE ALSO:
Polri menyebut enam anggota Korps Bhayangkara melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka berpangkat Irjen hingga Kompol.
Para terduga pelaku obstruction of justice itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri