JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka suara kepada awak media ketika akan menjalani pemeriksaan keempat oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Inilah kali pertama, Ferdy Sambo memberikan pernyataan langsung dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya. Dia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” ucapnya kepada awak media, Kamis (4/8).

Lima hari berselang, tim khusus Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah Bharada E pada 4 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf pada 7 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo dianggap sebagai otak pembunuhan. Dialah yang merekayasa kasus bahwa terjadi aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Fakta penyidikan menyebut, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Komisi Etik Polri menggelar sidang kode etik terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Kamis (25/8). (Antara/M Risyal Hidayat)

“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” Kapolri melanjutkan,” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pada 9 Agustus 2022.

Setelah penetapannya sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo kembali menyampaikan surat permohonan maaf melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dia mengakui telah memberikan informasi tidak benar kepada publik, informasi yang memicu polemik dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang menimpanya dan keluarga.

“Saya akan patuh terhadap setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” tulis Ferdy Sambo dalam suratnya yang dibacakan oleh Arman Hanis di rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo, ketika itu, seolah sudah memperkirakan akan mendapat sanksi terberat sebagai anggota Polri. Pemecatan secara tidak hormat menjadi sanksi yang mungkin tidak akan bisa dihindari.

Ajukan Pengunduran Diri

Lalu, pada Senin, 22 Agustus 2022, dia lagi-lagi menulis surat permohonan  maaf. Kali ini, khusus ditujukan untuk rekan dan seniornya di Institusi Polri. Surat ditulis tangan dan ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo di atas materai Rp10.000.

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya,” tulisnya.

Selain surat permohonan maaf, Ferdy Sambo juga menulis surat pengunduran diri pada Rabu (24/8), satu hari sebelum digelar sidang etik. Namun, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, itu tidak berpengaruh terhadap sidang etik Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan pesan tertulis dari Irjen Ferdy Sambo. (VOI/Muhamad Jehan)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Irjen Ferdy Sambo kehilangan hak mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik.

Sesuai Pasal 111, yakni:

  1. Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
  2. Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:                                                                                                 
    1. Memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
    2. Memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan                                                 
    3. Tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Atas dasar itulah, Polri tidak menggubris surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo. Sidang etik Polri tetap berjalan sesuai jadwal.

“Tidak ada pengaruh surat pengunduran diri, beda konteks,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8).

Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pada Kamis, 25 Agustus 2022, Komisi Etik Polri menggelar sidang kode etik terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang dilakukan secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai Jumat (26/8) pukul 01.50 WIB.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua sidang komisi kode etik sekaligus Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan majelis hakim,

Menjatuhkan sanksi berupa:

  1. Sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
  2. Sanksi administrasi:                                                                                               
  3. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8   sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
  4. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Menanggapi itu, Ferdy Sambo tidak menampik dan mengakui kesalahannya. Namun, dia masih berupaya mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo seperti dilansir dari Presisi TV.

Pada akhir persidangan, Irjen Ferdy Sambo meminta izin untuk membacakan surat permohonan maaf yang sudah ditulisnya pada 22 Agustus lalu.

Irjen Ferdy Sambo memohon maaf kepada rekan-rekan institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya. Surat permohonan maaf ini dibacakan langsung oleh Ferdy Sambo dihadapan majelis hakim Sidang Etik Polri, Kamis (25/8). (Tangkapan layar YouTube Presisi TV)

Permohonan maaf kepada rekan-rekan senior perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

“Terimakasih yang mulia,” ucap Irjen Ferdy Sambo usai membacakan surat permohonan maafnya di depan majelis hakim sidang etik Polri, Kamis (24/8).