Riau Police Arrested Suspects In The BJB Credit Case In Jakarta
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menangkap Arif Budiman tersangka kasus dugaan kredit macet di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru sebesar Rp7,2 miliar.
"Tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik karena tidak kooperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dilansir ANTARA, Kamis, 7 Juli.
Ada pun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Namun Arif Budiman tidak kooperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," kata Sunarto.
Karena tak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7) lalu, namun tak ditemukan keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di daerah DKI Jakarta. Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, segera berangkat ke lokasi mencari tersangka.
"Di hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB, Arif Budiman berhasil diamankan saat berasa di Jalan H Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," ujarnya.
SEE ALSO:
Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.
Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.
"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.
Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet, karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan pinjaman.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.