Seminggu PSBB, DKI Perlu Masifkan Penelusuran Kontak Erat
JAKARTA - Masa PSBB DKI jiid dua telah diterapkan selama satu minggu. Dalam evaluasinya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai Pemprov DKI mesti mengoptimalkan penelusuran kontak erat dari kasus positif COVID-19.
Gilbert menilai, semenjak masa PSBB transisi, DKI memang gencar melakukan pencarian kasus aktif di suatu komunitas atau wilayah. Namun, menurutnya, penelusuran kontak dari kasus positif lebih efektif.
"Selama ini Gubernur terkesan selalu terlalu percaya diri mengatakan bahwa tes sudah dilakukan 5x standar WHO. Ini harus dikoreksi, bahwa yang perlu dites adalah mereka yang bergejala dan yang terpapar/kontak," kata Gilbert saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 22 September.
Gilbert bilang, pelaksanaan tes COVID-19 secara sporadis atau pelacakan kasus aktif adalah sia-sia. Hal itu hanya memudahkan peningkatan angka pengetesan hingga melebihi standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Yang disayangkan, kata Gilbert, data penelusuran kontak erat dari kasus yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 terkesan ditutupi dan dianggap tidak optimal.
"Indikasi tes secara medis juga sangat jelas, seperti saya sebutkan di atas. Setelah tes, lalu contact tracing pada yang positif, ini yang tidak pernah dilaporkan Gubernur. Bulan Juni sampai September tidak pernah dibuka angka contact tracing," ungkap dia.
SEE ALSO:
Diberitakan sebelumnya, masa PSBB jilid dua mulai diterapkan sejak 14 September hingga 27 September dan bisa diperpanjang. Fokus pengawasan kepatuhan aturan PSBB saat ini berada di perkantoran.
Ada 11 sektor usaha esensial yang tetap boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kesebelas sektor ini adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sistem keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri starategis, pelayanan dasar, dan fasilitas kebutuhan sehari-hari.
Dalam PSBB jilid dua ini, perusahaan swasta yang tidak dikecualikan boleh mengatur pegawai bekerja di kantor dengan batas maksimal 25 persen di lokasi dan waktu yang bersamaan.
Tempat ibadah yang hanya digunakan masyarakat setempat masih dibolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tidak diizinkan untuk beroperasi.
Kendaraan pribadi boleh diisi dengan ketentuan maksimal 2 orang per baris kursi dan sepenuhnya bisa digunakan jika diisi satu keluarga yang tinggal bersama. Ojek juga boleh beroperasi namun tak boleh berkerumun.
Tempat hiburan, rekreasi, taman kota, dan RPTRA kembali ditutup. Akad nikah hanya di KUA dan kantor catatan sipil.
Restoran, rumah makan, dan kafe dilarang menyajikan makanan di lokasi (dine in), hanya diperkenankan melayani pesan antar atau makanan dibawa pulang.
Kemudian, kegiatan olahraga hanya dilakukan di sekitar rumah dan tidak ada car free day (CFD). Kegiatan pendidikan juga belum dibuka. Serta, mobilitas angkutan umum massal beroperasi maksimal 50 persen penumpang.