PSBB Jakarta, Erick Thohir: Tidak Mungkin Menerapkan Kesehatan Tapi Rakyat Tak Makan
JAKARTA - Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Hal ini karena, kesehatan adalah faktor yang harus diutamakan.
"Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga. Sebab, program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 13 September.
Erick mengatakan, dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya, pemerintah tidak bisa memisahkan kesehatan dengan ekonomi. Sebab, kedua sektor ini saling berkaitan.
"Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi rakyat tidak makan, dan sulit bekerja. Karena itu TNI, Polri, Satgas Penanganan COVID-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru. Termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat," katanya.
SEE ALSO:
Menteri BUMN ini mengatakan, dalam kebijakan terbaru yang ditetapkan, terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu kantor pemerintahan, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama 2 minggu.
Operasi yustisi, lanjut dia, melibatkan TNI dan Polri untuk kampanye jaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker Pilkada 2020 yang aman, damai dan sehat dari COVID-19.
"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan, dan kedepannya ekonomi akan bergerak kembali," jelasnya.
Sekadar informasi, penerapan PSBB ketat atau total mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Kemudian, Provinsi DKI memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat PSBB transisi, tanggal 30 Agustus di Jakarta kasus aktif menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, kasus bertambah 3.864 atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus.
Lebih lanjut, kata Anies, bila melihat rentangnya sejak 3 Maret pada saat pertama kali ditemukan kasus positif sampai tanggal 11 September, ada lebih dari 190 hari dan dalam 12 hari terakhir menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen. Sedangkan, kasus meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen.
"Jadi kurang lebih dalam waktu 190 hari, ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang sangat signifikan. Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus COVID-19 di Jakarta. Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," tuturnya.