Coba Mencari Jurnal Ilmiah Hadi Pranoto di Internet
JAKARTA - Nama Hadi Pranoto kini menjadi sorotan publik setelah muncul dalam video interview bersama musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. Pria yang disebut-sebut telah menemukan obat herbal untuk COVID-19 menuai kontroversi.
Belakangan video interview berjudul 'Bisa kembali normal?Obat COVID-19 sudah Ditemukan!' yang diunggah Anji lewat kanal YouTube pribadinya, telah hilang. Bahkan cuplikan interviewnya di akun Instagramnya juga sudah diturunkan, sejak diunggah pada 31 Juli lalu.
Tak sedikit warganet yang mencari profil dari Hadi Pranoto di internet. Lantaran gelar dan pernyataannya mengenai obat herbal COVID-19 yang dapat menyembuhkan sekaligus dapat mencegah virus corona diragukan banyak pihak.
Berdasarkan penelusuran VOI di Google Schoolar dan scopus, situs web untuk mempublikasikan jurnal ilmiah tak menemukan nama Hadi Pranoto. Memang ada beberapa nama Hadi Pranoto, tapi bukan sosok Profesor Mikrobiologi yang muncul dalam video interview dengan musisi Anji.
Sedangkan dari hasil pelacakan database di website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ada sejumlah nama Hadi Pranoto, baik mahasiswa maupun dosen tapi dengan profil yang berbeda-beda.
Label Profeso
Sejatinya Profesor merupakan gelar yang tidak begitu saja didapat dari mengikuti jenjang perkuliahan atau akademisi. Gelar profesor diberikan oleh suatu lembaga baik universitas atau institusi penelitian atas karya-karya ilmiahnya.
Dalam dunia akademik, gelar tertinggi yang dicapai oleh seorang sarjana pada program pasca sarjana, yakni Program Doktor (S3) atau Doktor yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi yang telah membuat dan mempertahankan disertasinya.
Penyebutan gelar untuk tamatan S3 adalah Doktor disingkat Dr (bukan DR, atau dr untuk dokter) untuk lulusan dalam negeri, ataupun PhD: Philosophy Doctor untuk lulusan luar negeri, dan seringkali disesuaikan dengan bidang keahliannya seperti Doctor of Science (DSc), Doctor of Laws (DL), Doctor of Bussiness Administration (DBA).
SEE ALSO:
"Seseorang dengan gelar Profesor harus mampu dapat menunjukkan kemampuan meneliti dan mengajar yang dicerminkan melalui kemampuannya untuk menerbitkan makalah atau jurnal ilmiah maupun buku ajar yang menjadi keahlian khusus dari bidang ilmu yang digelutinya," Dirangkum dari laman LIPI.go.id.
Berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat mengangkat Guru Besar atau Profesor. Seorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor (UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen).
Di Indonesia batas usia pensiun Profesor adalah 65 tahun, dan dapat diperpanjang sampai usia 70 tahun. Syaratnya adalah harus memiliki gelar doktor dan memiliki sejumlah laporan jurnal ilmiah dari bidang penelitian yang digeluti.