OJK Apresiasi Aksi Korporasi Bank Muamalat Perkuat Struktur Permodalan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya menaruh harapan yang tinggi terhadap pemulihan kondisi permodalan Bank Muamalat Indonesia.

Menurut Wimboh, hal tersebut didasarkan pada sikap Bank Muamalat yang melakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami akan ikut mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat yang memiliki basis nasabah yang loyal dan dengan kondisi neraca keuangan yang semakin sehat. Untuk itu, kesempatan ini dapat menjadi jalan agar bisa berkembang lebih luas termasuk melayani masyarakat dalam memanfaatkan layanan dan produk keuangan syariah,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 16 September.

Wimboh menambahkan, daya tahan Bank Muamalat telah teruji sehingga ini menjadi keyakinan tersendiri bagi otoritas agar manajemen menjaga amanah dengan baik.

“OJK mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia menjadi digital syariah bank sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan terutama juga untuk investor mengembangkan keuangan syariah di Indonesia,” tuturnya.

Ke depan, sambung dia, Bank Muamalat diharapkan bisa menjadi role model bank syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah dengan kualitas terbaik, konsep bagi hasil yang lebih kompetitif serta didukung manajemen yang profesional dan integritas tinggi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 September, PPA berkomitmen untuk melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat.

Adapun, MRA itu sendiri mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah dengan prinsip tata kelola yang baik.