Holding Ultra Mikro Segera Terbentuk, Pemerintah Resmi Alihkan Saham Pegadaian dan PNM ke BRI
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Proses pembentukan Holding Ultra Mikro memasuki tahap akhir. Hal itu ditandai dengan penandatanganan pengalihan saham negara pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM kepada PT Bank BRI (Persero) Tbk pada hari ini, Senin, 13 September.

Menteri BUMN  Erick Thohir mengatakan bahwa integrasi antara Pegadaian, PNM, dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan dengan harapan agar kinerja usaha mikro akan pulih dari tekanan pandemi COVID-19.

"Penyatuan ini kita ingin UMKM kurang lebih 30 persen daripada permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat perubahan signifikan pada krisis COVID-19 terdampak UMKM dan ultra mikro. Impact-nya luar biasa," ujarnya dalam acara penandatanganan pengalihan saham, Senin, 13 September.

Adapun nilai pengalihan saham negara kepada BRI senilai Rp54,7 triliun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Penetapan penambahan PMN kepada BRI sendiri untuk menambah modal saham perseroan.

Lebih lanjut, Erick mengatakan di masa pandemi COVID-19 ini semua pihak harus pastikan keseimbangan ekonomi terjadi. Ia juga mengingatkan agar BUMN merangkul pelaku UMKM.

"Kita pastikan dengan COVID-19 ini keseimbangan ekonomi harus terjadi, ga bisa besar makin besar dan kecil makin kecil, kita enggak bisa hanya BUMN yang untung, UMKM pailit. Keseimbangan ini jadi yang utama untuk holding ultra mikro," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Project Management Officer (PMO) Integrasi Ekosistem Ultra Mikro, Catur Budi Harto menyampaikan bahwa pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah melewati proses yang cukup panjang. Mulai dari persetujuan daripada pemegang saham hingga perizinan dilakukan kepada DPR dan otoritas keuangan.

"Proses pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah memasuki tahap akhir dengan ditandai penandatangan. Sejak Juli 2020 sampai September 2021 pembentukan Holding Ultra Mikro telah memalui berbagai proses," ujarnya.

Berbagai rangkaian proses di antaranya, persetujuan dari komite privatisasi pada 17 Februari 2021 dengan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021. Kemudian, adanya persetujuan dari pemegang saham BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021.

Lalu, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 202 hingga, pernyataan efektif dari OJK pasar modal pada 30 Agustus 2021.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaraan Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.