Bagikan:

JAKARTA - AirAsia Indonesia mengumumkan penghentian sementara layanan penerbangan berjadwalnya diperpanjang hingga 30 September 2021. Keputusan ini dikeluarkan karena mempertimbangkan penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Lebih lanjut, keputusan AirAsia menghentikan penerbangan berjadwal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Tanah Air dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penghentian sementara layanan penerbangan berjadwal diperpanjang hingga 30 September 2021, demi mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam pengendalian situasi COVID-19 di Tanah Air yang masih fluktuatif," ujar Manajemen Air Asia Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 September.

AirAsia juga memastikan akan tetap melayani penerbangan reguler, charter, dan kargo untuk kebutuhan repatriasi, pengiriman barang, dan kepentingan esensial lainnya. Manajemen mengatakan bahwa penerbangan ini juga dipastikan dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

"AirAsia akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwalnya sewaktu-waktu," tulis Manejemen Air Asia.

AirAsia mengimbau bagi calon penumpang penerbangan berjadwal yang bertepatan dengan masa penghentian, dapat mengubah pembelian tiketnya menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari atau 2 tahun untuk pembelian tiket berikutnya.

Tak hanya itu, calon penumpang juga bisa memilih untuk mengubah tiketnya ke jadwal penerbangan tanggal lainnya sampai dengan 30 November 2021.

AirAsia juga menyediakan alternatif pengembalian dana untuk calon penumpang yang ingin membatalkan penerbangan. Nantinya, pengembalian dana tersebut akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan.

"Pengajuan pengembalian dana akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com," imbuh keterangan AirAsia.