Penggunaan Produk Lokal di Sektor Listrik, Dongkrak Produktivitas Industri Nasional
Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Guna mendongkrak kinerja industri nasional, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini bahwa kebijakan penggunaan produk lokal dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membawa efek berganda.

“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” kata Menteri Agus Gumiwang, mengutip Antara, Sabtu 28 Agustus.

Data Kementerian Perindustrian menyebut, pada 2019 nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp116 triliun dan mengalami penurunan menjadi Rp103 triliun pada 2020.

Penurunan impor tersebut menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia makin tumbuh berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

Saat ini, terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk.

Menteri Agus mengungkapkan industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk mulai dari pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik.

Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri, antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35 persen yang diproduksi oleh beberapa perusahaan, seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.

Selanjutnya, kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.

Beberapa produk kelistrikan produksi dalam negeri yang tersertifikasi nilai TKDN meliputi pressure vessels antara 15,10-46,80 persen, pompa industri 42,80-62,67 persen, transformator 22,06-60,35 persen, insulator 17,71-54,08 persen, dan kabel listrik 13,17-99,95 persen.

Kemudian ada juga panel listrik dengan nilai TKDN 17,32-75,5 persen, kWh meter 27,76-62,54 persen, connector 19,52-41,47 persen, isolator 63,85-69,45 persen, modul surya 41,50-45,50 persen, dan tower transmisi 49,24-55,86 persen.

Pemerintah menargetkan rata-rata TKDN yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen hingga tahun 2024 mendatang.

"Kami terus mendorong pengoptimalan TKDN agar dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air," pungkas Menteri Agus.