Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan penerapan protokol kesehatan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen, seiring dengan kasus COVID-19 yang terus mengalami penurunan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan nantinya saat WFO diperbolehkan, semua kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, kata Ida, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk memonitor aktivitas seluruh pekerja yang berada di perusahan saat WFO 100 persen sudah diizinkan untuk dijalankan.

"Aplikasi ini akan menjadi instrumen vital proses pelaksanaan kerja 100 persen di beberapa perusahan. Utamanya untuk memonitor pelaksanaan aktivitas kerja di perusahaan," ujarnya dalam dialog Upaya Bersama Memutus Pandemi COVID-19 dan Membangkitkan Ekonomi Rakerkornas Apindo, Selasa, 24 Agustus.

Lebih lanjut, Ida mengatakan aplikasi PeduliLindungi ini bersifat real-time, terpadu, dan langsung disimpan di big data di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tak hanya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Ida, syarat kantor bisa melaksanakan WFO 100 persen adalah semua pekerja harus sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Karena itu, perusahaan harus mempercepat vaksinasi pekerjanya.

"Upaya lainnya saat ini harus mempercepat program vaksinasi, karena ini akan menjadi prasyarat utama untuk bekerja bagi semua pekerja. Maka pekerja ini harus semuanya mendapatkan vaksinasi," ujarnya.

Sekadar informasi, perusahaan dapat mengakses vaksin COVID-19 untuk pekerja melalui vaksinasi Gotong Royong yang diinisiasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pada batch pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan. Adapun lokasi tahap pertama itu berada di Jabodetabek dengan sasaran pekerja industri manufaktur.

Tahap kedua vaksinasi Gotong Royong juga sudah berlangsung dengan sasaran penerima vaksin dari industri perbankan dan jasa keuangan. Program ini terus digalakkan mengingat ada ada 28.400 perusahaan yang sudah mendaftar.

Adapun regulasi tentang pelaksanaan program yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.