Jokowi Larang Impor, Menkes: 358 Jenis Alkes Sudah Bisa Diproduksi di dalam Negeri
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar tidak lagi melakukan importasi obat dan alat kesehatan. Sebab, nilai impor untuk belanja alat kesehatan (alkes) lebih tinggi dibandingkan dalam negeri. 

Menindaklanjuti arahan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan 358 alkes sudah bisa diproduksi di dalam negeri. 

Budi mengatakan dari jumlah tersebut, 79 jenis alkes di antaranya sudah mampu mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional. Adapun, alkes tersebut antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter. 

Menurut Budi, hal ini membuktikan produsen Alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Bahkan menggantikan produk-produk impor. 

Selain itu, Menkes mengatakan permasalahan utama terkait penggunaan alkes dalam negeri dan pengadaan alkes impor adalah adanya rentang jenis yang sangat luas mulai dari alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan memiliki bahan baku yang sangat beragam. 

"Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 15 Juni. 

Larang impor 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo guna membahas mengenai alat kesehatan. 

"Presiden sudah memberikan arahan, kemarin saya menghadap beliau, sore, dengan Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN dan Wakil Menteri Keuangan untuk penggunaan lebih banyak produk dalam negeri dengan memindahkan atau mengundang investor-investor untuk masuk ke Indonesia," tutur Luhut. 

Dari data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 1 Mei hingga Juni 2020, alkes dalam negeri hanya bernilai Rp2,9 triliun, kalah jauh dari penggunaan alkes impor sebesar Rp12,5 triliun. 

Sehingga perlu aksi afirmatif oleh pemerintah untuk meningkatkan belanja alkes dalam negeri minimal Rp6,5 triliun untuk 5.462 barang untuk tahun anggaran 2021. 

"Seperti alat ukur USG kita butuh 12 ribu, ngapain impor? bikin aja pabrikan di sini. Mereka (investor) mau dan presiden sudah perintahkan tidak ada impor-impor barang seperti ini. Amerika Serikat bahkan Presiden Biden sudah mengeluarkan Undang-Undang arahan bahwa government procurement engga boleh ambil dari luar, harus dari dalam negeri, Indonesia juga harus mengarah ke situ," ucapnya.

Strategi pemerintah 

Luhut mengatakan untuk mendukung pengembangan industri alkes dalam negeri, pemerintah akan melakukan tujuh langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk alkes dalam negeri. Pertama, keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah. 

Kedua, peningkatan kapasitas produksi alkes dalam negeri. Ketiga, subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN. Keempat, skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi. 

Kelima, peningkatan alkes berteknologi tinggi berbasis riset. Keenam, kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor. Ketujuh prioritas penayangan PDN di E-Katalog. 

"Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah di sana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik," ujar dia.