MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana penurunan threshold kewajiban penyampaian underlying transaksi tunai pembelian valuta asing (valas) dari 50.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS pada Juni 2026 bukanlah kebijakan baru.
Adapun, langkah serupa pernah diterapkan pada 2015 saat pasar keuangan global mengalami gejolak akibat taper tantrum.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bi, Ruth A. Cussoy Intama menjelaskan, BI sebelumnya telah menurunkan batas kewajiban penyampaian underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas rupiah dengan menekan permintaan pembelian valas yang tidak didukung kebutuhan riil.
Selanjutnya, pada Juni 2026, BI kembali menurunkan threshold menjadi 25 ribu dolar AS guna mempersempit ruang transaksi spekulatif di pasar.
Menurut Ruth, kebijakan yang mulai diterapkan pada April lalu terbukti efektif menekan transaksi pembelian dolar tanpa underlying.
“Karena ketika kami turunkan (threshold transaksi pembelian tunai valas terhadap rupiah) dari 100 ribu dolar AS ke 50 ribu dolar AS, efektifitasnya sudah terlihat dari sekitar 78 juta dolar AS atau 76 (dolar AS), itu berkurang jadi rata-rata harian itu sekitar hanya 62 juta dolar AS per hari. 62 juta dolar AS x 20 hari itu bisa Rp1 miliar,” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan, Jumat 22 Mei.
Ia menyebut tren penurunan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan transaksi tanpa dokumen pendukung cukup efektif mengurangi kebutuhan pembelian dolar yang bersifat spekulatif.
Ruth juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada Agustus 2015 ketika gejolak taper tantrum memicu tekanan di pasar keuangan dan saat itu, BI menilai penurunan threshold mampu membantu menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan eksternal.
“Di Agustus 2015 ini (pernah diturunkan) karena taper tantrum ini kita turunkan gitu ya . Nah itu kelihatan. Jadi memang walaupun mungkin trennya tetap naik (rupiah), tapi ada titik-titik tertentu yang kita bisa yakinkan itu efektif seperti yang kita turunkan sekarang nih (batas pembelian valas),” katanya.
Penyesuaian batas kewajiban underlying ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga pasokan valas domestik, serta memperkuat manajemen likuiditas valas di pasar keuangan.
Dalam implementasinya, ia menyampaikan bahwa BI memberikan masa transisi agar perbankan dapat menyesuaikan sistem dan mekanisme verifikasi dokumen nasabah.
Adapun, dokumen underlying yang dimaksud antara lain invoice, dokumen impor-ekspor, hingga bukti pembayaran pendidikan di luar negeri.
BACA JUGA:
Ruth menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat membeli valas, melainkan untuk menekan transaksi spekulatif di pasar spot.
Ia menambahkan masyarakat dan pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valas dalam jumlah besar selama memiliki dokumen yang menunjukkan kebutuhan real.
"Mau beli seberapa saja silakan, jadi sekali lagi, message nya adalah kita tidak membatasi beli valas. Mau dolar AS, mau non-dolar AS, tapi mau tolong kalau mau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi. Itu message penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa spekulasi di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif berpotensi memperlemah rupiah sehingga BI ingin memastikan transaksi pembelian dolar benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi, bukan untuk mencari keuntungan jangka pendek akibat gejolak pasar.
"Kalau mau, monggo ibu-ibu yang punya anak di luar negeri yang memang butuh (valas), monggo, boleh. Usaha yang memerlukan (valas) untuk ekonomi, silakan, tapi jangan karena spekulasi itu saja message nya," ucapnya.
Menurutnya berdasarkan data BI, lebih dari 90 persen transaksi valas domestik sebenarnya telah memiliki underlying, sehingga penurunan threshold dilakukan untuk memperkecil ruang transaksi tanpa dasar kebutuhan ekonomi yang jelas.
Ruth menambahkan, masyarakat yang membutuhkan valas untuk pendidikan, perjalanan, maupun kegiatan usaha tetap dapat melakukan transaksi seperti biasa selama disertai dokumen pendukung yang valid.