JAKARTA — Bank Indonesia menyiapkan penurunan batas pembelian dolar tanpa underlying di pasar domestik. Batas yang sebelumnya sudah diturunkan dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per orang per bulan, akan kembali diturunkan menjadi 25 ribu dolar AS.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari langkah penguatan stabilisasi rupiah yang dilaporkan kepada Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei.
“Oh, yang tadi pembatasan pembelian dolar yang sudah kami turunkan dari 100 ribu menjadi 50 ribu, kami persiapkan kami akan turunkan lagi menjadi 25 ribu,” kata Perry.
Dengan aturan itu, pembelian dolar pada batas tersebut harus disertai underlying transaksi. Underlying adalah dasar kebutuhan yang jelas, seperti pembayaran impor, utang luar negeri, dividen, atau kebutuhan lain yang dapat dibuktikan dengan dokumen.
“Sehingga pembelian dolar sampai dengan atau di atas 25 ribu itu harus pakai underlying,” ujarnya.
BACA JUGA:
Perry mengatakan BI juga akan terus melakukan intervensi di pasar tunai, DNDF di dalam negeri, serta NDF di pasar luar negeri, antara lain Hong Kong, Singapura, London, dan New York.
Menurut Perry, cadangan devisa BI cukup untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar tinggi. Pengawasan dilakukan bersama OJK untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.