Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang pemerintah yang mencapai Rp9.920,42 triliun per akhir Maret 2026 masih berada dalam kondisi terkendali.

Menurut Purbaya, tingkat utang pemerintah tetap aman karena rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 40,75 persen, masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

"Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60 persen. Kita masih jauh, kenapa lo nanya lagi? Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman," ujarnya kepada awak media, Senin, 11 Mei.

Ia juga menegaskan bahwa rasio utang Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan maupun negara maju.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berhati-hati dan disiplin dalam mengelola pembiayaan negara.

Purbaya mencontohkan rasio utang Singapura yang mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB, sementara Malaysia dan Thailand juga berada di level yang lebih tinggi dibanding Indonesia.

Menurutnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling prudent dalam pengelolaan utang, bahkan jika dibandingkan dengan Amerika Serikat dan Jepang.

"Singapura 180 persen, Malaysia 60 persen lebih, Thailand juga berapa? Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga, dibanding Jepang," ucapnya.

Ia menegaskan jika berdasarkan data tersebut, seharusnya pengelolaan utang nasional diapresiasi.

"Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan total utang pemerintah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau meningkat Rp282,52 triliun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun.

Adapun, jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), rasio utang pemerintah berada di level 40,75 persen atau lebih tinggi dari posisi akhir 2025 yang sebesar 40,46 persen terhadap PDB.

Meski demikian, rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Dalam laporan yang dipublikasikan di situs resmi DJPPR, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dan terukur guna menjaga portofolio utang tetap optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat, 8 Mei.

Berdasarkan komponennya, utang pemerintah terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.

DJPPR menyebutkan bahwa dominasi instrumen SBN menunjukkan struktur pembiayaan pemerintah masih bertumpu pada penerbitan surat berharga negara.

Adapun hingga akhir Maret 2026, porsi terbesar masih berasal dari SBN yang mencapai Rp8.652,89 triliun atau setara 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun atau 12,78 persen.

"Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22 persen," tulisnya.