JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (GARDA) mengeluarkan pernyataan tegas menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur skema pembagian komisi transportasi online, di mana pengemudi berhak menerima 92% dari pendapatan, sementara aplikator dibatasi hanya 8%.
Ketentuan baru ini merupakan realisasi dari komitmen terbuka Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2026 lalu. Kebijakan ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Jangan Coba-Coba Melanggar Aturan Presiden
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa Perpres ini adalah instrumen hukum yang wajib dijalankan tanpa pengecualian. Ia memperingatkan perusahaan aplikator agar tidak mencari celah untuk menghindari aturan tersebut.
"Beleid yang mengatur komisi perusahaan aplikator ojol sebesar 8% harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab. Jangan coba dilanggar apa yang sudah diatur Presiden Prabowo," tegas Igun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Igun menambahkan bahwa pihak asosiasi akan melakukan pemantauan ketat di lapangan. "Kami akan melakukan monitoring secara serius dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran langsung kepada Presiden maupun lembaga negara terkait," lanjutnya.
BACA JUGA:
Tonggak Keadilan Ekonomi Digital
Selama ini, sistem kemitraan digital sering dianggap timpang bagi pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi nasional. Kehadiran Perpres No. 27/2026 dipandang sebagai koreksi negara untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan sosial.
GARDA menilai pengemudi ojol bukan sekadar mitra, melainkan penggerak ekonomi rakyat yang menjaga konektivitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan UMKM di berbagai daerah.
Sebagai langkah nyata pengawasan, GARDA Indonesia resmi membuka kanal pelaporan bagi para pengemudi. Jika ditemukan adanya aplikasi yang masih memotong komisi lebih dari 8% atau memanipulasi skema tarif, pengemudi diminta segera melapor.
- Saluran Resmi: gardaindonesia.or.id
- Jenis Laporan: Bukti pemotongan berlebih, manipulasi skema tarif, atau pelanggaran substansi Perpres lainnya.
"Seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Lembaga Kepresidenan dan kementerian terkait agar diambil tindakan tegas," pungkas Igun.
Desak Audit Digital oleh Pemerintah
Selain kesadaran aplikator, GARDA juga meminta Pemerintah Pusat dan kementerian teknis untuk aktif melakukan audit digital. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada "permainan" algoritma yang merugikan pengemudi pasca terbitnya regulasi ini.
Keberhasilan implementasi Perpres ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja sektor informal berbasis teknologi di Indonesia menuju masa depan ekonomi yang lebih sehat dan manusiawi.