JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mempertanyakan belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online dengan skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk platform aplikator, meskipun tahun 2025 telah berakhir.
Kondisi ini dinilai semakin menekan pendapatan jutaan pengemudi ojol di tengah tingginya nilai transaksi layanan ojek online di Indonesia.
Berdasarkan berbagai estimasi asosiasi pengemudi dan riset independen, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di seluruh provinsi dan kota besar, dengan konsentrasi tinggi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung.
Di sisi lain, sektor ojek online mencatat kontribusi ekonomi yang signifikan. Nilai transaksi layanan ojek online di Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp141,9 triliun, menunjukkan besarnya perputaran ekonomi digital yang dihasilkan dari kerja para pengemudi di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menilai belum adanya Perpres tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi yang terus tergerus, sementara platform aplikator tetap menikmati keuntungan tanpa kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi hasil.
“Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi, belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol, sementara inflasi 2026 akan semakin menambah beban hidup para pengemudi dan keluarganya,” kata Igun melalui pesan singkat yang diterima VOI, Senin, 5 Januari.
Garda Indonesia juga menyoroti sikap pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi kepentingan pengemudi ojol. Kebijakan yang ada dianggap lebih mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator dibandingkan keadilan ekonomi bagi pengemudi.
“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Menteri Perhubungan ini berpotensi menimbulkan gejolak di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi tahun pergerakan bagi pengemudi ojol, dan arah tuntutan akan menyasar langsung kepada Menteri Perhubungan yang dinilai tidak pro rakyat namun masih dipertahankan oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.
BACA JUGA:
Igub juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pro rakyat. Asosiasi ini mendesak agar pada Januari 2026 Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90:10 segera diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak pengemudi.
“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” kata Igun.
Garda Indonesia memperingatkan, apabila tuntutan tersebut kembali diabaikan, potensi aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojol di Jakarta dan berbagai daerah pada awal 2026 terbuka lebar.
“Langkah ini sebagai bentuk tuntutan keadilan dan perlindungan negara terhadap pengemudi ojek online,” tuturnya.