JAKARTA - Aturan baru terkait ojek online (ojol) sedang dimatangkan pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut aturan itu kemungkinan besar berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan segera terbit.
"Sedang dikomunikasikan semua," kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Jumat 24 Oktober.
Praseto mengungkapkan draft aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Negara.
“Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Prasetyo menuturkan, draft aturan tersebut disusun meneruskan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna ketika memanggil dua perusahaan ojol raksasa. Tujuan dari penyusunan aturan itu yakni menata kembali industri transportasi daring agar lebih adil, terutama bagi pengemudi yang selama ini berada di posisi rentan.
Prasetyo mengungkapkan, substansi aturan itu mencakup berbagai aspek penting, termasuk perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Sementara terkait bentuk aturan yang sedang dirancang, lanjut dia, besar kemungkinan dalam bentuk Perpres agar proses penyusunannya lebih cepat. “Mungkin Perpres. Biar lebih cepat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, penyusunan Perpres tersebut dikebut dengan target rampung tahun ini. “Mungkin, sangat mungkin,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, pemerintah akan kembali menggelar pertemuan dengan aplikator ojol untuk membahas aturan tersebut sebelum akhirnya disahkan Presiden.
“Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan draft aturan ojol sudah berada di tangan Sekretariat Negara. Kini, proses finalisasi berada di bawah koordinasi Mensesneg.