Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada hari ini.

Agus menjelaskan, dalam pertemuan tersebut keduanya membahas berbagai hal terkait sektor manufaktur.

Utamanya bagaimana industri dalam negeri bisa memberikan kontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tadi kami berdua, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian duduk, kami bedah berbagai macam kendala yang mungkin dihadapi di lapangan oleh pelaku usaha industri. Nah, itu kemudian mencarikan jalan keluarnya," ujar Agus kepada wartawan, Selasa, 5 Mei.

Dalam hal ini, Agus menyebut, yang menjadi salah satu fokus pembahasan adalah pemberian stimulus dan insentif untuk sektor manufaktur. Terutama, pemberian insentif untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang sudah berakhir pada Desember 2025 lalu.

"Jadi, kami tadi intinya memang membahas apa saja policy-policy, langkah-langkah yang perlu kami ambil, pemerintah ambil, baik itu sebagai stimulus maupun sebagai inisiatif, agar pertumbuhan manufaktur yang akan menopang pertumbuhan ekonomi itu bisa berjalan lebih baik dan cepat," katanya.

Meski begitu, Agus belum bisa memastikan apakah insentif mobil dan motor listrik akan benar-benar diberikan atau tidak. Sebab, pihaknya hanya bisa mengusulkan terkait pemberian stimulus.

"Kami sudah bicara salah satunya juga soal insentif sebagai stimulus. Kalau memang pemerintah memberikan insentif untuk motor atau mobil listrik, ini semakin relevan," ucap dia.

"Kalau ketika dulu sebelum ada pelajaran yang harus kami ambil, kami men-introduce kebijakan-kebijakan lebih kepada penggunaan kendaraan listrik itu dalam rangka pengurangan emisi. Sekarang ada yang lebih penting dari itu, agar kami lebih banyak mengurangi penggunaan BBM, artinya bisa mengurangi subsidi," pungkas Agus.

Untuk diketahui, Kemenperin telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan tersebut merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali.

Kebijakan itu mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.

Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.

Namun demikian, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah terkait pemberian insentif motor listrik untuk kembali diberlakukan pada 2026 ini.