Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan percobaan ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp41 miliar.

Penindakan ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang-barang tersebut direncanakan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan total berat 60,3 kg senilai 8,94 juta dolar AS serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,262 kg senilai 19,40 juta dolar AS

Adapun, secara keseluruhan, nilai barang mencapai 28,34 juta dolar AS atau setara dengan Rp502 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, petugas melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026, lengkap dengan berita acara terkait.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan, serta empat pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486.074.725.993,8. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut diperkirakan sebesar Rp41.193.899.800,00

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor barang bernilai tinggi seperti emas bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga.

Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.

Untuk emas olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan antara 7,5 persen hingga 10 persen, sedangankan untuk emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif serupa, yaitu 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan emas dore dikenai tarif lebih tinggi, yakni antara 12,5 persen hingga 15 persen.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri dan penguatan sektor keuangan nasional.

Melalui pengawasan yang ketat, Bea Cukai berharap kegiatan ekspor dapat berlangsung secara adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.