Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyatakan dukungan penuh atas visi Presiden Republik Indonesia dalam menjadikan elektrifikasi kendaraan sebagai pilar ketahanan energi nasional terutama di tengah situasi ancaman krisis energi. Sebagai bagian dari ekosistem industri kendaraan listrik yang terus berkembang, AISMOLI hadir menyampaikan satu pesan yang jelas: industri siap, investasi sudah masuk, dan pasar sedang tumbuh, yang dibutuhkan sekarang hanyalah kebijakan/regulasi yang berbicara serentak satu suara.

Munculnya beberapa instrumen kebijakan secara bersamaan, termasuk yang baru-baru up ini seperti Permendagri 11/2026 dan Surat Edaran 900.1.13.1/3764/SJ Menteri Dalam Negeri, telah memunculkan berbagai pertanyaan dari konsumen, pelaku usaha, dan investor mengenai arah kebijakan kendaraan listrik ke depan. AISMOLI mengharapkan Pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan mengingat tingkat sensitivitas perekonomian cukup tinggi, dan komunikasi yang transparan dan berimbang menjadi kunci bagi setiap pihak untuk melangkah dengan keyakinan penuh.

“Kebijakan yang baik tidak cukup, namun harus selaras dan sampai ke lapangan dengan satu tafsir yang sama. Kepastian kebijakan menjadi barang mahal dan dibutuhkan bagi industri untuk berinvestasi, berproduksi, dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” ujar Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi, dalam keterangannya, Jumat, 24 April.

Momentum yang Dibangun Bersama dan Harus Dijaga Bersama

Ekosistem kendaraan listrik Indonesia telah mencatatkan progres yang patut dirayakan bersama. Berkat konsistensi kebijakan insentif yang diterapkan Pemerintah, 2,73 miliar dolar AS investasi masuk ke sektor ini dalam tiga tahun terakhir (2023–2025), dari investor global seperti BYD, Chery Automobile, Mitsubishi Motors, XPENG, dan GAC AION (INDEF/FDI Market, 2025). Pangsa pasar kendaraan listrik tumbuh dari 1,09 persen pada 2022 menjadi 12,93 persen pada 2025, dan komitmen produksi domestik terus bertambah seiring dengan kerangka insentif yang berjalan.

Di segmen roda dua sendiri, segmen yang paling langsung dirasakan oleh mayoritas rakyat Indonesia, pertumbuhan ini membawa makna yang lebih dalam. Dengan lebih dari 150 juta sepeda motor yang beroperasi di seluruh nusantara, transisi ke kendaraan listrik roda dua adalah cara paling cepat dan paling inklusif untuk mengurangi ketergantungan nasional pada BBM bersubsidi, sekaligus memperbaiki kualitas udara di kawasan perkotaan.

INDEF pada 2025 menyebut, elektrifikasi 10 persen armada kendaraan penumpang menghemat subsidi BBM Rp12,3 triliun per tahun, lebih dari dua kali penghematan kebijakan WFH satu hari per minggu. Percepatan adopsi kendaraan listrik adalah kebijakan fiskal, bukan sekadar kebijakan lingkungan.

Beban Fiskal BBM: Konteks yang Tidak Bisa Diabaikan

Relevansi transisi ini semakin mendesak ketika dilihat dari sisi fiskal. Beban subsidi dan kompensasi BBM nasional mencapai Rp322 triliun pada 2022, dengan Pertalite, bahan bakar utama kendaraan roda dua, sebagai komponen terbesarnya. Studi INDEF memproyeksikan bahwa dalam skenario harga minyak 100 dolar AS per barel akibat tekanan geopolitik, beban fiskal Pertalite dapat melonjak hingga 380 persen dari kondisi normal. Elektrifikasi bukan pilihan mewah, ia adalah perlindungan fiskal yang semakin mendesak.

Di sisi lain, kekhawatiran bahwa insentif kendaraan listrik membebani negara perlu diluruskan dengan data. INDEF mencatat bahwa forgone revenue dari insentif pajak kendaraan listrik hanya Rp30,4 triliun per tahun, angka yang 90 persen lebih rendah dari selisih beban subsidi BBM yang berhasil dihemat sebesar Rp296,9 triliun. Mendukung elektrifikasi kendaraan adalah keputusan fiskal yang menguntungkan negara dalam jangka panjang.

Keselarasan Regulasi Menjadi Kepentingan Semua Pihak

AISMOLI memahami bahwa setiap regulasi yang diterbitkan Pemerintah memiliki tujuan yang sah dan niat yang baik. Namun, ketika beberapa instrumen berjalan bersamaan tanpa garis koordinasi yang jelas, dampaknya dirasakan secara nyata oleh tiga kelompok sekaligus. Pertama, konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik membutuhkan kepastian biaya operasional jangka panjang sebelum membuat keputusan pembelian yang signifikan.

Kedua, investor dan produsen yang telah berkomitmen pada rencana produksi domestik membutuhkan proyeksi regulasi yang stabil setidaknya tiga hingga lima tahun ke depan. Dan ketiga, Pemerintah Daerah yang ingin berkontribusi pada target elektrifikasi nasional membutuhkan panduan yang konsisten dengan UU HKPD agar dapat merancang kebijakan insentif yang tepat di wilayahnya.

AISMOLI secara khusus mendorong agar Permendagri 11/2026 dikaji dan diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL BB) dari objek pajak. Keselarasan ini bukan tentang siapa yang benar, ini tentang memastikan seluruh instrumen kebijakan mendorong ke arah yang sama.

Udara Bersih adalah Hak Publik, Bukan Bonus Kebijakan

Di luar hitungan fiskal, ada dimensi yang sering luput dari diskusi kebijakan yaitu kesehatan publik. WHO (World Health Organization, 2024) mencatat bahwa polusi udara ambien menyebabkan sekitar 7 juta kematian prematur per tahun secara global. Di Indonesia, kendaraan roda dua dengan kepadatan tinggi di kawasan perkotaan menjadi salah satu kontributor terbesar emisi di level jalan. WRI Indonesia (2023) mencatat bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 23 persen emisi GRK di kawasan perkotaan.

Percepatan adopsi kendaraan listrik, terutama roda dua yang menjangkau mayoritas populasi, adalah investasi langsung pada kesehatan jutaan warga kota. Biaya ini tidak muncul di neraca fiskal, tetapi dirasakan oleh setiap orang yang tinggal di kota.

Tiga Langkah yang AISMOLI Usulkan

Pertama, langkah awal yang paling mendesak adalah penyelarasan Permendagri 11/2026 dengan UU HKPD dan kerangka insentif kendaraan listrik yang berlaku. Ambiguitas di tingkat daerah tidak bisa dibiarkan berlarut, setiap hari tanpa kejelasan adalah hari di mana konsumen menunda keputusan pembelian dan investor menahan komitmen.

Kedua, kejelasan di lapangan hanya bisa terjaga jika ada arsitektur koordinasi yang permanen di tingkat pusat. AISMOLI mendorong pembentukan forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang bersifat reguler, dengan mandat khusus untuk mengkaji dampak regulasi terhadap ekosistem EV sebelum instrumen diterbitkan, bukan sesudahnya.

Forum ini perlu didukung oleh satu kanal komunikasi kebijakan EV yang resmi dan terverifikasi, sehingga konsumen, investor, dan pemerintah daerah memiliki satu sumber rujukan yang dapat dipegang, bukan kumpulan pernyataan yang saling bertentangan. Hal tersebut dapat difasilitasi dengan mempertimbangkan Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi yang telah dibentuk oleh Presiden.

Ketiga, seluruh langkah di atas akan lebih kuat, dan lebih cepat terlaksana, jika asosiasi industri bersama-sama dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap perumusan dan evaluasi kebijakan. Bukan sebagai formalitas konsultasi, tetapi sebagai mitra implementasi yang membawa data lapangan dan menanggung tanggung jawab yang nyata atas ekosistem yang sedang dibangun bersama.

“Indonesia punya semua yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin transisi kendaraan listrik di Asia Tenggara: pasar terbesar, sumber daya mineral yang kaya, dan industri yang siap. Yang tersisa hanyalah memastikan setiap kebijakan mendorong ke arah yang sama. AISMOLI siap duduk bersama Pemerintah untuk mewujudkan itu,” jelas Budi.

AISMOLI percaya bahwa Pemerintah dan industri kendaraan listrik memiliki kepentingan yang pada dasarnya selaras yaitu mengurangi ketergantungan impor BBM, memperkuat industri manufaktur dalam negeri, dan menjadikan Indonesia pemain yang diperhitungkan dalam rantai pasok kendaraan listrik global.

“Kami hadir sebagai mitra yang konstruktif, dan kami siap untuk duduk bersama kapanpun,” tutup Budi.